BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang dirumuskan
oleh para pendiri bangsa. Hal ini tertuang dalam alinea keempat Undang – Undang
Dasar tahun 1945. Nilai- nilai dari Pancasila berasal dari akar budaya bangsa
Indonesia yang luhur. Sebagai suatu dasar Negara maka Pancasila senantiasa
dijadikan landasan dalam pengaturan kehidupan bernegara, yang berarti bahwa
segala macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh para
penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan
paradigma, berkembang dalam ilmu
pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata
yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan
dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara
luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
a. Pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
b. Suatu asumsi – asumsi dasar dan
asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum –
hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
1.1
Rumusan
masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Paradigma?
b. Bagaimana
mengimpletasikan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan?
c. Seperti
apakah perkembangan ilmu pengetahuan?
d. Bagaimanakah
Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Nasional?
e. Mengapa
Pancasila sebagai Pengembangan Indentitas Nasional?
1.2
Tujuan
penulisan
Tujuan
pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki tujuan dan
maksud tertentu. Adapun tujuan kami ialah:
a. Menuntaskan
tugas mata kuliah Pancasila
b. Untuk
mengetahui tujuan dari Pancasila sebagai Paradigma
BAB
II
PEMBAHASAN
B.
Pancasila
sebagai paradigma
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau
jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
1. Bidang Politik
2. Bidang Ekonomi
4. Bidang Hukum
5. Bidang kehidupan antar umat
beragama, Memahami asal mula Pancasila.
2.1 Pancasila sebagai Paradigma Ilmu
Pengetahuan
Sejarah
Ilmu pengetahuan dari sudut kesejarahannya pastilah identik dengan filsafat
karena banyak yang mengatakan bahwa filsafat itu adalah induk dan sumber dari
semua ilmu pengetahuan. Hal itu di jelaskan dalam makalah yang di tulis oleh
Koento Wibisono Siswomihardjo
1. pada
dimensi fenomenalnya yaitu bahwa ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai
masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Robert merton mengatakan
kaidah-kaidah yang melandasinya adalah universalisme, komunalisme,
dis-interestedness, dan skepsisme yang terarah dan teratur.
2. pada dimensi strukturalnya, yaitu bahwa ilmu
pengetahuan harus terstruktur atas komponen-komponen, objek sasaran yang hendak
diteliti, yang diteliti atau dipertanyakan tanpa mengenal titik henti atas
dasar motif dan tata cara tertentu, sedangkan hasil temuannya diletakkan dalam
satu kesatuan sistem. Pada mulanya ilmu pengetahuan yang identik dengan
filsafat memiliki corak mitologik, kosmogoni, dan theogoni.
Paradigma
dapat cenderung berfungsi sebagai ”ideologi” . pancasila sebagai sebuah
paradigma yang berada di dalam kawasan filsafat ilmu mempunyai aspek keilmuan
yang harus dimiliki oleh setiap ilmu sebagaimana ilmu-ilmu lainnya yaitu :
ontologis, epistemologi, dan aksiologi.
a. Ontologis,
yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktifitas manusia yang tidak
mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan
kenyataan. Ilmu pengetahuan harus di pandang secara utuh, dalam dimensinya
sebagai masyarakat, sebagai prose dan sebagai produk.
b. Epistemologi,
yaitu bahwa pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kita
jadikan ”metode berfikir”, dalam arti kita jadikan dasar dan arah di dalam kita
mengembangkan ilmu pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil
yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri.
c. Aksiologi,
yaitu bahwa dengan mengggunakan epistemologi tersebut di ata, kemanfaatn dan
efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan
ideal pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal
pancasila.
Dalam
pengembangan ilmu pengetahuan di butuhkan situasi yang kondusif. Ilmu
pengetahuan mustahil akan dapat berkembang baik dalam arti kuantitatif maupun
kualitatif tanpa didasari situasi yang kondusif secara kultural dan struktural.
Kultural dalam arti bahwa para warga masyarakat perguruan tinggi,para sivitas
akademikanya memiliki sikap akademis,menjadikan dirinya sebagai ”musafir” yang
menjelajahi”gurun ilmu pengetahuan yang tiada bertepi” melakukan pengembaraan
mental yang tidak akan berakhir pada suatu titik henti.
2.2
Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan
meningkatkan pemahaman manusia dari
berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Dalam penggolongannya, ilmu
pengetahuan sendiri dibedakan menjadi 3 golongan, antara lain:
- Ilmu
Alam
merupakan ilmu-ilmu yang objeknya adalah benda-benda alam. Ilmu yang
dikenal dengan sebutan science ini, digunakan para ilmuwan
untuk melakukan penyelidikan terhadap gejala dan fenomena alam yang
terjadi. Cabang-cabang dari ilmu alam ini antara lain: astronomi, fisika,
biologi, ekologi, fisika, geologi, geografi, ilmu bumi, dan fisika.
Matematika tidak termasuk dalam ilmu alam, namun matematika menjadi
alat/sarana yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam.
- Ilmu
Sosial adalah ilmu yang mempelajari segala
sesuatu yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini
memiliki cabang yang biasanya dengan fokus dipelajari di jenjang
pendidikan tingkat atas seperti Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lebih
dispesifikkan lagi dalam fakultas dan jurusan dalam perguruan tinggi atau
universitas. Cabang-cabang tersebut adalah antropologi, ekonomi, geografi,
hukum, linguistik, pendidikan, politik, psikologi, sejarah, dan sosiologi.
- Ilmu
Terapan ialah penerapan pengetahuan dari satu
atau lebih bidang-bidang. Ilmu terapan ini biasanya menjadi bidang-bidang
yang dipelajari dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), contohnya ilmu
komputer dan informatika, serta ilmu rekayasa yang terdiri dari ilmu
biomedik, ilmu pertanian, rekayasa listrik, dan rekayasa pertanian.
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat
dan martabatnya maka manusia mengembangkan Ilmu Pengetahuan. Pancasila yang
sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem
etika dalam pengembangan IPTEK.
1.
Ketuhanaan yang maha esa
Contoh perkembangan IPTEK dari sila
ketuhanan yang maha esa adalah ditemukannya teknologi transfer inti sel atau
yang dikenal dengan teknologi kloning yang dalam perkembangannya pun masih
menuai kotroversi. Persoalannya adalah terkait dengan adanya “intervensi
penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Tuhan YME.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas
bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah
sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu
pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan
manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia
namun harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
3.
Persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK diarahkan demi
kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran
bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Artinya mendasari pengembangan IPTEK
secara demokratis. Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga
harus menghormati dan menghargai kebebasan oranglain dan harus memiliki sikap
terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan
dengan penemuan teori-teori lainnya.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengembangan Iptek haruslah menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yang menyangkut keseimbangan
dirinya dengan Tuhan, dengan sesama manusia/ bangsa Indonesia, dan dengan alam
lingkungannya.
2.3
Pancasila sebagai Paradigma kehidupan nasional
Pada
dasarnya Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa1.
Mereka mengakui dan meyakini ada nya Tuhan sesuai ajaran agama mereka
masing-masing. Pengakuan dan jaminan kebebasan memuluk agama dan beribadah
menurut agama nya bagi bangsa Indonesia tercantum dalam pasal 29, ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi,” Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaan nya itu”2.
Kesadaran
beragama merupakan perwujudtan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga
merupakan pengakuan kesamaan hak manusia untuk melaksanakan ibadah, karena asas
kemanusiaan yang adil dan beradap.
Kebebasan beragama, adalah hak yang
paling asasi, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makluk Tuhan. Dalam hal ini paradigma kehidupan manusia.
a.
Kehidupan
keluarga
Kehidupan
keluarga yang dilandasi agama dapat menciptakan suasana yang teratur, terntram
dan damai. Kerukunan hidup beragama dapat memperat pesaudaraan dengan
pengertiaan bahwa sesame umat beragama yang sama dan berbeda di perlakukan
sebaagai saudara sehingga dapat meningkatkan perilaku saling menolong, salong
menjaga, dan saling menambah keakraban.
b. Kehidupan dalam
masyarakat, antara lain dilakukan dengan:
·
Menyantuni anak yatim
dan fakir miskin
·
Menyelengggarakan
peringatan hari besar keagamaan
·
Mengumpulkan dana
sosial untuk orang yang mebutuhkan3
c. Kehidupan kenegaraaan,
antara lain di lakukan dengan :
·
Mengkordinasi Badan
Amil Zakat Infak Sadakah ( BAZIS), bagi umat beragama islam
·
Kegiatan kenegaraan
yang menambahkan rasa dan semangaat keagamaan
·
Menjalanin kerja sama
dengan Negara-negara lain untuk kepentingan Negara
1Dwi
Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm 3
2
Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm 5
Pancasila
menganjarkan bahwa kebahagiaan hidup akan terwujud jika dikembangkan sikap keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan dalam antar hubungan manusia dan masyarakat nya3. Sebagai
warga Negara, kita mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan
warga lain nya artinya bahwa perlu selalu memperhatikan dan mengutamakan
kepentingan bangsa serta kepentingan Negara.
Pasal
27 ayat (1), UUD 1945 mengatakan “segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dan tidak ada kecualinya.”4
Sebagai
pengamalan sila pertama pancasila , setiap umat beragama mempunyai kewajiban
moral terhadap sesamanya, seperti saling menghormati dan bekerjasama dalam
kehidupan bermasyarakat, termasuk dengan pemeluk-pemeluk agama lain guna
terbina kerukunan hidup.
Ketetapan
MPR No. II/ MPR/1978 tentang Pedoman
penghayatan pengalaman pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) Menyatakan bahwa
dalam masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan
berkerjasama dalm kehidupan bermasyarakat pemeluk agama yang berbeda
Sejak
lahir manusia memiliki sifat dwitunggal, yaitu manusia sebagai makluk pribadi dan
mausia sebagai warga masyarakat. Manusia memiliki akal, dengan akal kita
befikir tentang bagaimana cara nya mencapai tujuan hidup dan menaikan nilai
hidup. Bangsa Indonesia memiliki intergrita, sikap, dan nilai kepribadian yang
mudah digoyahkan.
3Dwi
Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm13
4Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai
Pustaka,2003) hlm
2.4
Paradigma sebagai pengembangan identitas nasional
Istilah identitas nasional dapat
disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional
berasal dari kata “identitas” dan ”nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki
pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang,
kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.
Kata “nasional” merujuk pada
konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang
memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat
pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas
Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila
dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara
tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta
hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. atau juga
Istilah Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
I.
Identitas
Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang
Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional.
II.
Unsur-unsur pembentuk identitas
Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan
sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak
sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-
pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan
digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan
benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure
pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Ø Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara
Ø dentitas
Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta
kepercayaan.
III.
Pengertian
Pancasila sebagai identitas Nasional
Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus
mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam
koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih
cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang
tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan
Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu
kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan
karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.
Naskah Pancasila .
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Identitas Nasional merupakan
suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu
dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu
bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution,
eraglobalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan
kebudayaan.
Perubahan global ini menurut
Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular
kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang
akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai
oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan
prinsip kapitalisme. Konsekuensinya,negara-negara kebangsaan lambat laun akan
semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut
sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut Toyenbee, cirri khas
suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing
akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara
response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi
pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun
demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang
kreatif.
Oleh karena itu agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan
jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi
di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yangcenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan
kembali kesadaran nasional.
IV.
Alasan
pancasila menjadi identitas bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memilki sejarah serta
prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala
bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam
filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat
hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip
dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara
berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila sebagai paradigma
mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam berbagai
bidang seperti dalam bidang ilmu pengetahuan, perkembangan ilmu pengetahuan,
kehidupan nasional, dan juga pengembangan identitas nasional
Pancasila sebagai paradigma mampu menjadikan warga negaranya
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Maksudnya pancasila sebagai paradigm dapat dipergunakan sebagai acuan
setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam
menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya
serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan. Paradigma Kehidupan Bangsa
Indonesia ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk yang lebih rinci
sehingga akan memudahkan bagi imple- mentasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan; 2008, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
http//www.wikipedia.wiki//identitas nasional.com
http//www.google//pembentuk identitas nasional.com//html
Santoso, Dwi dkk, 2003, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Balai
Pustaka, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar