Rabu, 16 September 2015

makalah pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Hal ini tertuang dalam alinea keempat Undang – Undang Dasar tahun 1945. Nilai- nilai dari Pancasila berasal dari akar budaya bangsa Indonesia yang luhur. Sebagai suatu dasar Negara maka Pancasila senantiasa dijadikan landasan dalam pengaturan kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.   Sedangkan  paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
a.       Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
b.      Suatu asumsi – asumsi dasar dan asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum – hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
     Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.

1.1    Rumusan masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Paradigma?
b.      Bagaimana mengimpletasikan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan?
c.       Seperti apakah perkembangan ilmu pengetahuan?
d.      Bagaimanakah Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Nasional?
e.       Mengapa Pancasila sebagai Pengembangan Indentitas Nasional?






1.2    Tujuan penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki tujuan dan maksud tertentu. Adapun tujuan kami ialah:
a.       Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila
b.      Untuk mengetahui tujuan dari Pancasila sebagai Paradigma




















BAB II
PEMBAHASAN


B.     Pancasila sebagai paradigma
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
1.      Bidang Politik
2.      Bidang Ekonomi
3.      Bidang Social Budaya
4.      Bidang Hukum
5.      Bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
2.1 Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Sejarah Ilmu pengetahuan dari sudut kesejarahannya pastilah identik dengan filsafat karena banyak yang mengatakan bahwa filsafat itu adalah induk dan sumber dari semua ilmu pengetahuan. Hal itu di jelaskan dalam makalah yang di tulis oleh Koento Wibisono Siswomihardjo
1.      pada dimensi fenomenalnya yaitu bahwa ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Robert merton mengatakan kaidah-kaidah yang melandasinya adalah universalisme, komunalisme, dis-interestedness, dan skepsisme yang terarah dan teratur.
2.       pada dimensi strukturalnya, yaitu bahwa ilmu pengetahuan harus terstruktur atas komponen-komponen, objek sasaran yang hendak diteliti, yang diteliti atau dipertanyakan tanpa mengenal titik henti atas dasar motif dan tata cara tertentu, sedangkan hasil temuannya diletakkan dalam satu kesatuan sistem. Pada mulanya ilmu pengetahuan yang identik dengan filsafat memiliki corak mitologik, kosmogoni, dan theogoni.
Paradigma dapat cenderung berfungsi sebagai ”ideologi” . pancasila sebagai sebuah paradigma yang berada di dalam kawasan filsafat ilmu mempunyai aspek keilmuan yang harus dimiliki oleh setiap ilmu sebagaimana ilmu-ilmu lainnya yaitu : ontologis, epistemologi, dan aksiologi.

a.       Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktifitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus di pandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai prose dan sebagai produk.

b.      Epistemologi, yaitu bahwa pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kita jadikan ”metode berfikir”, dalam arti kita jadikan dasar dan arah di dalam kita mengembangkan ilmu pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri.

c.       Aksiologi, yaitu bahwa dengan mengggunakan epistemologi tersebut di ata, kemanfaatn dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan di butuhkan situasi yang kondusif. Ilmu pengetahuan mustahil akan dapat berkembang baik dalam arti kuantitatif maupun kualitatif tanpa didasari situasi yang kondusif secara kultural dan struktural. Kultural dalam arti bahwa para warga masyarakat perguruan tinggi,para sivitas akademikanya memiliki sikap akademis,menjadikan dirinya sebagai ”musafir” yang menjelajahi”gurun ilmu pengetahuan yang tiada bertepi” melakukan pengembaraan mental yang tidak akan berakhir pada suatu titik henti.

2.2 Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Dalam penggolongannya, ilmu pengetahuan sendiri dibedakan menjadi 3 golongan, antara lain:
  1. Ilmu Alam merupakan ilmu-ilmu yang objeknya adalah benda-benda alam. Ilmu yang dikenal dengan sebutan science ini, digunakan para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan terhadap gejala dan fenomena alam yang terjadi. Cabang-cabang dari ilmu alam ini antara lain: astronomi, fisika, biologi, ekologi, fisika, geologi, geografi, ilmu bumi, dan fisika. Matematika tidak termasuk dalam ilmu alam, namun matematika menjadi alat/sarana yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam.

  1. Ilmu Sosial adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini memiliki cabang yang biasanya dengan fokus dipelajari di jenjang pendidikan tingkat atas seperti Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lebih dispesifikkan lagi dalam fakultas dan jurusan dalam perguruan tinggi atau universitas. Cabang-cabang tersebut adalah antropologi, ekonomi, geografi, hukum, linguistik, pendidikan, politik, psikologi, sejarah, dan sosiologi.
  2. Ilmu Terapan ialah penerapan pengetahuan dari satu atau lebih bidang-bidang. Ilmu terapan ini biasanya menjadi bidang-bidang yang dipelajari dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), contohnya ilmu komputer dan informatika, serta ilmu rekayasa yang terdiri dari ilmu biomedik, ilmu pertanian, rekayasa listrik, dan rekayasa pertanian.
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan Ilmu Pengetahuan. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK.

1.      Ketuhanaan yang maha esa

Contoh perkembangan IPTEK dari sila ketuhanan yang maha esa adalah ditemukannya teknologi transfer inti sel atau yang dikenal dengan teknologi kloning yang dalam perkembangannya pun masih menuai kotroversi. Persoalannya adalah terkait dengan adanya “intervensi penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Tuhan YME.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia namun harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia. 

3.      Persatuan Indonesia

Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Artinya mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oranglain dan harus memiliki sikap terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori-teori lainnya.





5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yang menyangkut keseimbangan dirinya dengan Tuhan, dengan sesama manusia/ bangsa Indonesia, dan dengan alam lingkungannya.

2.3 Pancasila sebagai Paradigma kehidupan nasional
Pada dasarnya  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa1. Mereka mengakui dan meyakini ada nya Tuhan sesuai ajaran agama mereka masing-masing. Pengakuan dan jaminan kebebasan memuluk agama dan beribadah menurut agama nya bagi bangsa Indonesia tercantum dalam pasal 29, ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi,” Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan nya itu”2.
Kesadaran beragama merupakan perwujudtan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga merupakan pengakuan kesamaan hak manusia untuk melaksanakan ibadah, karena asas kemanusiaan yang adil dan beradap.
       Kebebasan beragama, adalah hak yang paling asasi, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makluk Tuhan. Dalam hal ini paradigma kehidupan manusia.
a.      Kehidupan keluarga
Kehidupan keluarga yang dilandasi agama dapat menciptakan suasana yang teratur, terntram dan damai. Kerukunan hidup beragama dapat memperat pesaudaraan dengan pengertiaan bahwa sesame umat beragama yang sama dan berbeda di perlakukan sebaagai saudara sehingga dapat meningkatkan perilaku saling menolong, salong menjaga, dan saling menambah keakraban.
b.      Kehidupan dalam masyarakat, antara lain dilakukan dengan:
·         Menyantuni anak yatim dan fakir miskin
·         Menyelengggarakan peringatan hari besar keagamaan
·         Mengumpulkan dana sosial untuk orang yang mebutuhkan3

c.       Kehidupan kenegaraaan, antara lain di lakukan dengan :
·         Mengkordinasi Badan Amil Zakat Infak Sadakah ( BAZIS), bagi umat beragama islam
·         Kegiatan kenegaraan yang menambahkan rasa dan semangaat keagamaan
·         Menjalanin kerja sama dengan Negara-negara lain untuk kepentingan Negara
 


1Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm 3
2 Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm 5
Pancasila menganjarkan bahwa kebahagiaan hidup akan terwujud jika dikembangkan    sikap keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam antar hubungan manusia dan masyarakat nya3. Sebagai warga Negara, kita mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga lain nya artinya bahwa perlu selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan bangsa serta kepentingan Negara.
Pasal 27 ayat (1), UUD 1945 mengatakan “segala warga Negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dan tidak ada kecualinya.”4
Sebagai pengamalan sila pertama pancasila , setiap umat beragama mempunyai kewajiban moral terhadap sesamanya, seperti saling menghormati dan bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dengan pemeluk-pemeluk agama lain guna terbina kerukunan hidup.
Ketetapan MPR No. II/ MPR/1978  tentang Pedoman penghayatan pengalaman pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) Menyatakan bahwa dalam masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan berkerjasama dalm kehidupan bermasyarakat pemeluk agama yang berbeda
Sejak lahir manusia memiliki sifat dwitunggal, yaitu manusia sebagai makluk pribadi dan mausia sebagai warga masyarakat. Manusia memiliki akal, dengan akal kita befikir tentang bagaimana cara nya mencapai tujuan hidup dan menaikan nilai hidup. Bangsa Indonesia memiliki intergrita, sikap, dan nilai kepribadian yang mudah digoyahkan.







3Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm13
4Dwi Santoso dkk,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,(Jakarta:Balai Pustaka,2003) hlm





2.4 Paradigma sebagai pengembangan identitas nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata identitas dan ”nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.
 Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali rule of law, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. atau juga Istilah Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.


     I.              Identitas Nasional Indonesia :

1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.


  II.            Unsur-unsur pembentuk identitas Nasional

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.    Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

2.    Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.

3.    Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

4.    Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Ø  Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
Ø  dentitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang  Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.


III.            Pengertian Pancasila sebagai identitas  Nasional

Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.

Naskah Pancasila .

Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
     4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam   Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Identitas Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, eraglobalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan.
Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya,negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yangcenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

IV.            Alasan pancasila menjadi identitas bangsa

Pancasila sebagai Kepribadian dan  Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
 Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang ilmu pengetahuan, perkembangan ilmu pengetahuan, kehidupan nasional, dan juga pengembangan identitas nasional
Pancasila sebagai paradigma mampu menjadikan warga negaranya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Maksudnya pancasila sebagai paradigm dapat  dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan. Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk yang lebih rinci sehingga akan memudahkan bagi imple- mentasinya.














DAFTAR PUSTAKA

Kaelan; 2008, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.

http//www.wikipedia.wiki//identitas nasional.com

http//www.google//pembentuk identitas nasional.com//html


Santoso, Dwi dkk, 2003, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Balai Pustaka, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar