MAKALAH
ASURANSI SYARIAH
Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah
Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen Pengampu: Anas Malik. SE.I, ME.Sy
Oleh
Kelompok 12
Kelas B
Julian Ayuri 14125436
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1438 H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
masih memberikan kesehatan dan kesempatan-Nya kepada kita semua, terutama
kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Berikut ini,
penulis mempersembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul “Asuransi
Syariah”. Penulis mengharapkan makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika
terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf,
karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis
ucapkan terimakasih kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehinga
benar-benar bermanfaat.
Metro, November
2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR..................................................................................
ii
DAFTAR ISI.................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................ 2
C.
Tujuan
Penulisan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Jenis auransi syariah.............................................................................. 3
B.
Sisdur dan oprasional asuransi syariah................................................. 8
C.
Perkembangan asuransi syariah di
Indonesia.......................................
14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................... .
16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Tanpa
disadari sesungguhnya konsep asuransi sudah dikenal dari sebelum masehi, dimana
manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, diantaranya
kekurangan bahan makanan. Sebagaimana Alqur’an surat Yusuf ayat 42-49
menceritakan mengenai kekurangan bahan makanan yang terjadi pada jaman Mesir
Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan
oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun
negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa
paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana
kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan
sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan
pada masa paceklik. Berkat saran itu
pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan
hebat yang melanda seluruh negeri. Dalam surat ini Allah menggambarkan contoh
usaha manusia membentuk sistem perlindungan atau keamanan menghadapi
kemungkinan yang buruk di masa depan.
Qur’an
Surat Al Hasyr ayat 18 Artinya :”Hai
orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan
bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
engkau kerjakan”.
Dalam
masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana
kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling
membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena
semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku
berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut
mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga
maupun sukunya. Saat itulah mulai
dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal
munculnya asuransi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
jenis asuransi syariah?
2. Bagaimana
sisdur dan oprasional asuransi syariah?
3. Bagaimana
perkembangan asuransi syariah di Indonesia?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui jenis asuransi syariah.
2. Untuk
mengetahui sisdur dan oprasional asuransi syariah.
3. Untuk
mengetahui perkembangan asuransi syariah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JENIS
ASURANSI SYARIAH
Dalam
prakteknya asuransi syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga
(Asuransi Jiwa) dan Takaful Umum (asuransi Kerugian). Takaful Keluarga
(Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan
dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi
takaful. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang
memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas
harta benda milik peserta takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1. Produk–produk
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Ada beberapa contoh
produk– produk Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dari salah satu asuransi
syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di
Indonesia. Antara lain:
a. Produk–produk individu yang ada unsur tabungan
(saving)
Produk–produk
individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan
untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung
tabarru’ juga terdapat unsur tabungan. Setiap peserta wajib membayar sejumlah
uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan
tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah
minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta
akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a) Rekening
Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan
bila:
1) Perjanjian
berakhir
2) Peserta mengundurkan diri
3) Peserta meninggal dunia
b) Rekening
Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan
saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
1) Peserta
meninggla dunia
2) Perjanjian
telah berakhir (jika ada surplus dana)
b. Produk–produk individu (non saving)[1]
Produk–produk
individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang
sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan
atau semuanya bersifat tabarru’ dana
tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke
dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta
sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling
membantu, dan dibayarkan bila:
1. Peserta
meninggla dunia
2. Perjanjian
telah berakhir (jika ada surplus dana)
c. Produk-produk Kumpulan
Adalah
produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur
produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak
mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur
tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai
tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1.
Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Bentuk
kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud
menyediakan santunan kepada karyawan atau anggota apabila mengalami musibah
karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2. Takaful Kecelakaan Siswa
Bentuk
kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga
pendidikan nonformal yang bermaksud
menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami
musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian
atau meninggal.
3. Takaful
Wisata dan Perjalanan
Program
yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata dan travel yang berkeinginan
memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama
wisata maupun perjalanan dalam dan luar
negeri.
4. Takaful
Pembiayaan
Bentuk
perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang
bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5. Takaful
Majelis Taklim
Bentuk
perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris jamaah apabila yang bersangkutan
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6. Takaful
Al-Khairat
Bentuk
perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah atau swasta,
organisasi yang berbadan hukum atau usaha yang bermaksud menyediakan santunan
meninggal untuk ahli waris bila peserta atau karyawan mengalami musibah
meninggal.
7. Takaful
Medicare
Program
asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan
operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan
mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari
hal–hal yang tidak terduga.
8. Takaful
Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)
Program
bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan
melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9. Takaful
Perjalanan Haji dan Umrah
Program
ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan
ibadah haji atau umrah.
Produk-produk
Asuransi Takaful umum adalah :
2. Produk–produk
Takaful Umum (asuransi Kerugian).
a. Produk–produk
Simple Risk
Produk–produk
Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang
berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam
prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan
jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR)
perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1. Takaful
Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya
kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan
pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas
dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2. Takaful
Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang
dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara
sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak
pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan,
kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3. Takaful
Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Jaminan
kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat
tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan
penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4. Takaful
Aneka (General Accident Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko–resiko
yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.
b. Produk–produk Mega Risk
Produk
Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana
tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi
kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup
rumit (complicated), antara lain:
1. Takaful
Kebakaran (industrial risk)
Menjamin
objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan,
pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan
polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary
insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2. Takaful
Rekayasa (Engineering insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan
dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi
baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
3. Takaful
Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau
pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau
kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4. Takaful
Surety Bond (construction contract bond)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian
fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam
menjalankan kontrak.
5. Takaful
Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin
kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6. Takaful
Eenergi (Oil and Gas Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya
yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas
pantai.
7. Takaful
Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Memberikan
jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain
yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau
profesi peserta[2].
B.
SISDUR
DAN OPRASIONAL ASURANSI SYARIAH
Sisdur (sitem prosedur) asuransi
syariah.
1. Underwriting
Underwriting
adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan
dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi
syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil
diantara para peserta yang secara relatif homogen.
Pada
asuransi syariah underwriting berperan:
a. Mempertimbangkan
risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting
dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan,
moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b. Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko
tersebut.
c. Menentukan
syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar
premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan,
lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d. Mengenakan
biaya upah (ijarah atau fee) pada dana kontribusi peserta.
e. Mengamankan
profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f. Menjaga
kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g. Menghindari
anti seleksi.
h. Underwriting
juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif,
penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[3]
Beberapa
hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum
mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a. Kompetisi,
disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah
yang adil.
b. Penyebaran
resiko dan volume.
c. Survei,
survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan
mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi
mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri
berikut:
1) Deskripsi utuh terhadap resiko.
2) Penilaian tingkat resiko.[4]
3) Pengukuran kemungkinan kerugian
maksimal.
Calon
peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara
lain sebagai berikut:
a. Uraian
bisnis secara rinci.
b. Perubahan
bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama
masa keikutsertaannya asuransi syariah.
c. Catatan
perkara yang telah dialami.[5]
2. Polis
Polis
asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi
dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta
mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis
adalah:
a. Deklarasi
Memuat
data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek
asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi
serta informasi lain yang diperlukan.
b. Perjanjian
asuransi
Memuat
pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian
atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c. Pernyataan
polis
Memuat
kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis,
prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d. Pengecualian
Memuat
penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar
penutupan asuransi.
e. Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek
yang diasuransikan.
f. Polis
ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
Dalam
asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak
asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis
asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
a. Polis
dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah.
Pada
akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator
asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib
menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam
kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah
dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk
kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui
kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan
tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b. Wakalah
bil ujrah
Yaitu
pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana
peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan
dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan
pembayaran klaim atau manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan
kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
c. Premi
(Kontribusi)
Premi
asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan
peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu
kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa
yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah
investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta
paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang
dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan. Premi
dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
1) Premi
tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang
dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan
kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil
investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan
berhenti sebagai peserta.
2) Premi
tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan
untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan
kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3) Premi
biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang
digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana
asuransi.
Penetapan
tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi
dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
1) Penetapan
tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a. Premi
murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b. Biaya
perolehan, termasuk komisi agen.
c. Biaya
administrasi dan biaya umum lainnya.
2) Tarif
premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak
ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan
sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
3. Pengeolaan
dana asuransi (Premi)
Pengelolaan
dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah
musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan
asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem
bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal
dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan
perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pada
akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang
menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta.
Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan
berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa
kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi,
pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.[6]
Sistem oprasional asuransi syariah.
Dalam
ekonomi syariah (muamalah syariah) selain kita mengenal Bank Syariah, Asuransi
Syariahpun merupakan bagian daripada muamalah. Asuransi adalah perlindungan
suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai
sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda
yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain. Perbedaan
mendasar mengapa asuransi syariah sangat disarankan bagi setiap muslim
dibandingkan dengan suransi konvensional salah satunya secara substansial
asuransi syariah lebih memudahkan dan menguntungkan bagi peserta asuransi.
Pada
asuransi konvensional akad utamanya adalah jual beli, bila peserta tidak
menclaim sampai waktu habis ( jatuh tempo ) maka premi akan hangus. Dari awal
akad, ketika premi diserahkan kepada perusahaan asuransi konvensional,
maka perusahaan akan mencatatnya sebagai
sebuah pendapatan yang akan menjadi penambah keuntungan (laba) pada laporan
laba rugi perusahaan asuransi syariah. Premi yang diserahkan kepada perusahaan asuransi
konvensional sebagai dana penjagaan untuk kejadian tidak terduga yang
mengandung resiko besar untuk hidup bukanlah milik pribadi tetapi milik
perusahaan. Bila kita bayangkan sistem ini mirip seperti tabungan, hanya kalau
tabungan kapanpun bisa di ambil, sedangkan premi yang dibayarkan kepada
asuransi syariah tidak akan dapat cair sebelum ada claim, tentusaja claim harus
sejalan dengan kebenaran akan kejadian yang telah diasuransikan.
Akad
yang paling utama dalam asuransi syariah adalah tolong menolong. Kita sebagai
umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal
ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan
janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. Ketika ada
premi yang dibayarkan, maka peserta telah mengamanahkan perusahaan asuransi
syariah untuk mengelola resiko. Atas pengelolaan resiko tersebut maka
perusahaan hanya akan mendapatkan fee (ujroh). Premi yang dibayar adalah milik pribadi,
tidak langsung dicatat sebagai pendapatan pada laporan laba atau rugi
perusahaan asuransi syariah tetapi sebagai dana tabarru ( milik peserta
asuransi syariah).
Apabila
terdapat claim, maka peserta berhak mendapatkan dana tabarru. Karena premi yang
dibayarkan akad utamanya adalah tolong menolong maka premi tersebut diakui oleh
perusahaan tidak sebagai pendapatan tetapi akan masuk pada Laporan Surplus
Defisit Underwriting (LSDU), tidak masuk pada laporan laba atau rugi
perusahaan. Didalam premi tersebut ada hak (fee) untuk perusahaan maka hak
(fee) tersebut akan dicatat sebagai pengurang dana tabarru (beban ujroh). Dan
yang masuk dalam laporan laba atau rugi perusahaan asuransi syariah adalah
pendapatan ujrohnya yang sudah dikurangkan dari premi. Berikut adalah sumber
pendapatan Perusahaan Asuransi syariah :
1. Ujroh(fee)
2. Bagi
hasil investasi
3. Surplus
(premi 1 periode lebih besar dari claim peserta)
4. Modal
sendiri
C.
PERKEMBANGAN
ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan
asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi
ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan
bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan
Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang
signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat
tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah.
Asuransi
syariah di Indonesia berdasarkan sejarah yang ada diawali dengan berdirinya PT.
Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim
Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat
Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta
beberapa pengusaha muslim Indonesia. TEPATI ini mengadakan studi banding ke
Malaysia pada tanggal 7-10 Agustus 1993 sebagai langkah awal pendirian, untuk
melihat perkembangan dan sistem asuransi syariah di Malaysia yang dikelola oleh
perusahaan atau syarikat Takaful Malaysia SDN, Bhd. Setelah melakukan studi
banding TEPATI mendirikan PT. Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24
Februari 1994, dengan nomor ijin usaha dan operasional berdasarkan SK. Menteri
Kehakiman RI No. C2-6712.HT.01.01. Th. 1994 dan SIUP Departemen Perindustrian
dan Perdagangan RI No. 533/09-01/PB/VII/2000.
Sebagai
pelopor asuransi syariah di Nusantara, PT. Syarikat Takaful Indonesia telah
melayani masyarakat dengan jasa perlindungan asuransi yang sesuai dengan
prinsip syariah dan menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di
Indonesia, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan
operasionalnya, PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT
Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah), sebagai anak perusahaan dari PT.
Takaful Indonesia sebagai perusahaan induk (Holding Company).
Perkembangan
asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna
Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi
syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah
Islam. Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya sejak tahun
2010-2011 yang ditandai dengan bnyaknya pemilik modal yang berani melakukn
investasi. Selain itu, perusahaan asuransipun banyak yang menambahkan produk
asuransi syariah kedalam tawaran produk mereka.
Berdasarkan
data yang dihimpun hingga semester I-2016, total premi asuransi syariah baik
jiwa maupun umum tumbuh 26,45% menjadi Rp 30,6 triliun. Pertumbuhan premi
asuransi syariah itu lebih tinggi ketimbang pertumbuhan premi asuransi
konvensional. Diversifikasi produk asuransi syariah membuat pertumbuhan premi
melaju. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan premi asuransi
jiwa syariah dan asuransi umum syariah masing-masing tumbuh 21,1% dan 28,8%.
Kinerja ini cukup menjanjikan dibandingkan pertumbuhan premi asuransi
konvensional yang hanya 12%-18%.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Asuransi
syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan
Takaful Umum (asuransi Kerugian).
2. Sisdur
asuransi syariah terdiri dari underwriting, polis, pengeolaan dana asuransi
(Premi). Sistem oprasional yang digunakan dalam asuransi syariah adalah Akad
tolong menolong.
3. Perkembangan
asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna
Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi
syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,
Hasan. 2004, Asuransi Dalam Perspektif
Hukum Islam, Jakarta: Kencana.
Iqbal,
Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah.
Jakarta: Gema Insani.
Soemitra,
Andri. 2009, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula,
Muhammad Syakir. 2003. Buku Panduan
Pemasarna Grup Takaful, STI.
Sula,
Muhammad Syakir, AAIJ, FIIS. 2004. Asuransi
Syariah. Jakarta: Gema Insani.
[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004),
hlm.169.
[2] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful,
2003, STI, hal 10 – 23.
[3] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
(Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274.
[4] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ,
FIIS. Asuransi Syariah. (Jakarta:
Gema Insani), 2004. Hal:257-258.
[5] Muhaimin Iqbal. Asuransi Umum Syariah. (Jakarta: Gema
Insani), 2006. Hal: 90.
[6] Ibid, Asuransi Umum. hal:275-279.
0 komentar:
Posting Komentar