MAKALAH
PASAR MODAL SYARIAH (IDX) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Disusun Guna
Memenuhi Mata Kuliah
Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen Pengampu: Anas Malik.
SE.I, ME.Sy
Oleh
Kelompok 5 Kelas B
Gunawan Wijaya 14125416
Julian
Ayuri 14125436
Nanda Setiawan 14125486
Nia Agustin 14125496
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1438 H / 2016 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam Islam investasi
merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi
harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang
lain. Al-Quran dengan tegas melarang
aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap
harta yang dimiliki.
Untuk
mengimplementasikan seruan investasi
tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak
pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu
bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal.
Pasar modal pada
dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat
berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Dengan kehadiran pasar
modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim
yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang
memberikan ketenangan dan keyakinan atas
transaksi yang halal. Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan
tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Universitas Muhammadiyah
Metro.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
2. Bagaimana
sejarah berdirinya pasar modal di
Universitas Muhammadiyah Metro?
3. Bagaimana
sistem prosedur yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah
Metro?
4. Apa
saja produk produk yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah
Metro?
5. Bagaimana
proses akad di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?
6. Apa
saja landasan hukum pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui tentang pasar modal syariah.
2. Untuk
mengetahui sejarah berdirinya pasar modal
di Universitas
Muhammadiyah Metro.
3. Untuk
mengetahui sistem prosedur yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah
Metro.
4. Untuk
mengetahui produk produk yang ada di pasar modal syariah di Universitas
Muhammadiyah Metro.
5. Untuk
mengetahui proses akad di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah
Metro.
6. Untuk
mengetahui landasan hukum pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah
Metro.
BAB
II
PEMBAHASAN
TEORI
A.
PENGERTIAN
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain
instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang
digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak
boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal
yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah
pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain
melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen
yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar modal syariah
merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah[1].
Secara umum yang
dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat
diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud saham adalah
tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan[2].
Sedangkan pengertian
pasar modal syariah sebagaimana yang didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN) Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal adalah:
1.
Pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
2.
Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
Jadi, pasar modal
syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam[3].
Modal yang
diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat
kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang
bersifat hutang[4].
B. SEJARAH BERDIRINYA PASAR MODAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Sejarah pasar modal
syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT
Danareksa Investment Managemen pada 3 july 1997. Selanjutnya, bursa efek
Indoneia (d/ bursa efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment
Managemen meluncurkan jakarta Islamic Index pada tanggal 3 july 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara
syariah. Dengan hadirnya Index tersebut, para pemodal telah disediakan
saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinssip
syariah.
Pada tanggal 18 april
2001, untuk pertama kalinya, Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) mngeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor / DSN-MUI /IV/ 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk
Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah dipasar modal
terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal
september 2002. Instrumenn ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang
digunaan adalah akad mudharabah.
Sejarah pasar modal
juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam
pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU
antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 maret 2003. MoU menunjukan adanya
kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia[5].
Dalam hal ini sejarah
berdirinya bursa efek atau Indonesia Stock Exchange (IDX) Universitas
Muhammadiyah Metro adalah tanggal 5 Oktober 2016. Agenda pertama yang dilakukan
adalah EXPO pasar modal 2016 di UNILA dengan tujuan memberikan edukasi kepada
masyarakat mengenai pasar modal. IDX
Universitas Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan MNC Securities melalui
bank BRI, BCA, CIMB Niaga dan bank Mandiri.
BAB
III
PEMBAHASAN
MATERI
A. SISTEM PROSEDUR PASAR MODAL SYARIAH
DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
1.
Lakukan Financial Check Up untuk
mengetahui apakah kita sehat secara keuangan atau tidak.
2.
Membuat tujuan keuangan uang jelas dan
terencana.
3.
Berkonsultasi dengan profesional seperti
perencana keuangan atau penasehat investasi apabila tidak mampu melakukan
langkah 1 dan 2 sendiri.
4.
Melengkapi persyaratan dokumen seperti
KTP, NPWP dan buku tabungan (jika tidak melalui bank).
5.
Mendatangi agen penjual produk pasar
modal. Bisa di sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.
6.
Mengecek legalitas produk, pengeola dan
agen penjual melalui OJK di website : www.ojk.go.id,
call center 1500 655, email : konsumen.ojk.go.id
7.
Mendiskusikan antara tujuan keuangan
yang ingin kita capai dengan penawaran dari perusahaan.
8.
Mengisi kuesioner profil risiko.
9.
Mendengarkan rekomendasi dari agen
penjual terkait produk yang tepat sesuai dengan tujuan keuangan dan profil
resiko.
10.
Melakukan penyetoran dana sesuai dengan
instruksi atau petunjuk dari agen penjual.
11.
Menyerahkan bukti setoran dana berikut
formulir pembukaan rekening.
12.
Meminta fasilitas untuk melakuan
pantauan investasi. Umumnya tersedia secara online.
13.
Lakukan evaluasi berkala setiap enam
bulan atau satu tahun untuk melihat apakah hasil investasi berkembang sesuai
yang kita harapkan atau tidak.
B. PRODUK PRODUK PASAR MODAL SYARIAH DI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Produk syariah di pasar
modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi
tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah.
Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal
Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana
Syariah.
1. Sukuk
Sukuk merupakan
obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk
jamak dari kata sakk dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai efek syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi).
Sukuk bukan merupakan
surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.
Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar
penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada
aset atau proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk
kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan,
bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam
penerbitan sukuk.
2. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia
pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham
pada bulan Juli 1997.
3. Saham Syariah
Saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha
perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip
syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
C. AKAD DI PASAR MODAL SYARIAH DI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Akad
Mudharabah
Ikatan atau akad
mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa
hubungan kerjasama antara pemilik uasaha dengan pemilik harta, dengan syarat
sbagai berikut.
1. Pemilik
harat hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh 100% dalam suatu aset
atau kegiatan usaha tertentu, dan tidak boleh ikut secra aktif dalam
pengelolaan usaha.
2. Pemilik
usaha bertindak sebagai mudharib/amil dan pemilik uasah memberikan jasa (amal)
mengelola harta secara penuh 100% dan mandiri.
3. Pengelolaan
usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama mudharabah
muqayyadah.
4. Adapun
jika pemilik harta memiliki kepercayaan penuh pada pemilik usaha dan memberi
kebebasan kepada pemilik usaha dalm menentukan jenis usaha dan tata vcara
mengelola usaha disebut mudharaba mutlaqah.
5. Pemilik
harat dan pemilik usaha mempunyai kesepakatan daalam cara penentuan hasil usaha
yan secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu
bagi hasil sesuai dengan kesepakatan berasama
6. Disepakati
bahw aresiko usaha berupa kerugian menjadi tangguung jawab pemilik harat, namun
apabia ternyata mudharib tidak amanah, mudharib dapat dimintai
pertangungjawaban atas kerugian yang timbul.
7. Apabila
biaya variabel dari kegiatan usaha yang disepakati merupakan biaya yang sulit
diduga, mudharib dapat mengadakan akad jaiz untuk menanggung semua biaya tak
terduaga tersebut.
8. Dalam
hal biaya variabel yang sulit diduga tesebut merupakan bagian teresar dari
biaya, ketentuan agi hasil akan mendekati praktik bagi pendapatan.
9. Berbeda
dengan kondisi penyetaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam akad
mudharabah, pemilik harata berhak sewaktu waktu menarik hartanya, tetapi
mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya.
Akad
Musyarakah
Musyarakah dalam
literatur fiqh disebut syirkah yang berarti
campuran. Prinsip syirkah terdapat beberapa unsur yang harus ada, diantaranya dua orang yang
berserikat, modal yang diserikatkan, pekerjaan, dan keuntungan. Keempat
komponen tersebut berada didalam frame rukun syirkah.
Secara real, prinsip
musyarakah hanya diaplikasikan dalam produk pengerahan dana masayarakat, yaitu
dalam produk pembiayaan musyarakah sejenis bisnis kerjasama. Pembiayaan
musyarakah ini berarti pembiayaan sebagaian dari modal usaha yang meelibatkan
pihak bank dalm proses manajemennya. Adapun pembagian keuntungan dalam bentuk
pembiayaan musyarakah ini ditentukan dalam perjanjian sesuai dengan proporsi
masing masing pihak, yakni antara bank dan nasabah peneriba pembiayaan.
Akad
Perdagangan
Akad fasilitas
perdangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifata jual beli, yang salah
satu pihak membarikan penundaan pembayaran sehingga pembayaran tidak dilakukan
secara tunai.
Akad
Ijarah
Akad ijarah adalah akad
pemberian hak untuk memanfaatkan objek melalui penguasaaan sementara atau peminjaman
objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek.
Ijarah mirip dengan lesing, tidak sepenuhnya sama. Karena ijarah dilandasi
adanya perpindahan manfaat, tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
D. LANDASAN HUKUM PASAR MODAL SYARIAH
DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Dalam ajaran Islam,
kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk
ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar
manusia dengan manusia lainnya. Sementara
itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah
adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al
Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu
kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut
dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits
yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu aktivitas
bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan
dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT.
Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun. Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan
Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan
karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja.
Landasan lainnya yang
mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan
dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang atau tidak produktif (iddle
asset). Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Landasan hukum dasar pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن
رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).
َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS. Al- Baqarah: 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ
فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya (QS. Al- Baqarah: 279).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’:29).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن
فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS.
Al-Jumu’ah:10).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ
مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).
2. Al-Hadis
Dalam sebuah hadits,
Nabi Muhammad Saw. Bersabda,
“Ketahuilah,
siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan
harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
3. Fatwa
dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan efek
lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang,
perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan
ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa diperlukan
sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di
pasar modal. Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah
memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang
telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang
meliputi antara lain:
a.
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
b.
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah
c.
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah
d.
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
e.
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah
f.
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
g.
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
h.
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang
Waran Syariah
i.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
j.
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Metode Penerbitan SBSN
k.
Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Sale and Lease Back
l.
Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang
SBSN Ijarah Sale and Lease Back
m.
Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang
SBSN Ijarah Asset To Be Leased
n.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar modal syariah
merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah
Sejarah pasar modal
syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT
Danareksa Investment Managemen pada 3 july 1997.
Dalam hal ini sejarah berdirinya bursa
efek atau Indonesia Stock Exchange (IDX) Universitas Muhammadiyah Metro adalah
tanggal 5 Oktober 2016. IDX Universitas
Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan MNC Securities melalui bank BRI, BCA,
CIMB Niaga dan bank Mandiri.
Sistem prosedur yang
ada di pasar modal syariah umumnya terdiri dari 13 prosedur. Produk-produk pasar
modal syariah atau Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia
meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Reksa Dana Syariah.
Akad-akad yang
digunakan dalam pasar modal syariah antara lain akad mudharabah, akad
musyarakah, akad perdagangan, akad ijarah. Pasar modal syariah menggunakan
landasan hukum dari Al-Qur'an, Hadits dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI).
[1] Sholihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT
Gramedia. Halaman 351.
[2] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar
Grafika, 2000), 90.
[3] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfa, Kapita Selekta Ekonomi Islam (Bandung:
Alfabeta, 2010), 94.
[4] Ibid.
[5] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah ( Bandung : Pustaka
Setia, 2013), h. 94