Selasa, 22 November 2016

PASAR MODAL SYARIAH (IDX) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO



MAKALAH
PASAR MODAL SYARIAH (IDX) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah
Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen Pengampu: Anas Malik. SE.I, ME.Sy



Oleh
Kelompok 5 Kelas B

Gunawan Wijaya        14125416
Julian Ayuri                 14125436
Nanda Setiawan          14125486
Nia Agustin                 14125496


PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
 JURAI SIWO METRO
1438 H / 2016 M




















BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal.
Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal. Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Universitas Muhammadiyah Metro.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
2.      Bagaimana sejarah berdirinya pasar modal  di Universitas Muhammadiyah Metro?
3.      Bagaimana sistem prosedur yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?
4.      Apa saja produk produk yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?
5.      Bagaimana proses akad di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?
6.      Apa saja landasan hukum pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui tentang pasar modal syariah.
2.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya pasar modal  di Universitas
Muhammadiyah Metro.
3.      Untuk mengetahui sistem prosedur yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro.
4.      Untuk mengetahui produk produk yang ada di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro.
5.      Untuk mengetahui proses akad di pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro.
6.      Untuk mengetahui landasan hukum pasar modal syariah di Universitas Muhammadiyah Metro.














BAB II
PEMBAHASAN TEORI


A.    PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah[1].
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan[2].
Sedangkan pengertian pasar modal syariah sebagaimana yang didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal adalah:
1.      Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.      Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Jadi, pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam[3].
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang[4].

B.     SEJARAH BERDIRINYA PASAR MODAL  DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Sejarah pasar modal syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Managemen pada 3 july 1997. Selanjutnya, bursa efek Indoneia (d/ bursa efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Managemen meluncurkan jakarta Islamic Index pada tanggal 3 july 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya Index tersebut, para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinssip syariah.
Pada tanggal 18 april 2001, untuk pertama kalinya, Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mngeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor / DSN-MUI /IV/ 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah dipasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal september 2002. Instrumenn ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang digunaan adalah akad mudharabah.
Sejarah pasar modal juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 maret 2003. MoU menunjukan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia[5].
Dalam hal ini sejarah berdirinya bursa efek atau Indonesia Stock Exchange (IDX) Universitas Muhammadiyah Metro adalah tanggal 5 Oktober 2016. Agenda pertama yang dilakukan adalah EXPO pasar modal 2016 di UNILA dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pasar modal. IDX  Universitas Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan MNC Securities melalui bank BRI, BCA, CIMB Niaga dan bank Mandiri.
           










BAB III
PEMBAHASAN MATERI

A.    SISTEM PROSEDUR PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
1.      Lakukan Financial Check Up untuk mengetahui apakah kita sehat secara keuangan atau tidak.
2.      Membuat tujuan keuangan uang jelas dan terencana.
3.      Berkonsultasi dengan profesional seperti perencana keuangan atau penasehat investasi apabila tidak mampu melakukan langkah 1 dan 2 sendiri.
4.      Melengkapi persyaratan dokumen seperti KTP, NPWP dan buku tabungan (jika tidak melalui bank).
5.      Mendatangi agen penjual produk pasar modal. Bisa di sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.
6.      Mengecek legalitas produk, pengeola dan agen penjual melalui OJK di website : www.ojk.go.id, call center 1500 655, email : konsumen.ojk.go.id
7.      Mendiskusikan antara tujuan keuangan yang ingin kita capai dengan penawaran dari perusahaan.
8.      Mengisi kuesioner profil risiko.
9.      Mendengarkan rekomendasi dari agen penjual terkait produk yang tepat sesuai dengan tujuan keuangan dan profil resiko.
10.  Melakukan penyetoran dana sesuai dengan instruksi atau petunjuk dari agen penjual.
11.  Menyerahkan bukti setoran dana berikut formulir pembukaan rekening.
12.  Meminta fasilitas untuk melakuan pantauan investasi. Umumnya tersedia secara online.
13.  Lakukan evaluasi berkala setiap enam bulan atau satu tahun untuk melihat apakah hasil investasi berkembang sesuai yang kita harapkan atau tidak.

B.     PRODUK PRODUK PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

1.      Sukuk
Sukuk merupakan obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata sakk dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi).
Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset atau proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
2.      Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

3.      Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.

C.    AKAD DI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Akad Mudharabah
Ikatan atau akad mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik uasaha dengan pemilik harta, dengan syarat sbagai berikut.
1.      Pemilik harat hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh 100% dalam suatu aset atau kegiatan usaha tertentu, dan tidak boleh ikut secra aktif dalam pengelolaan usaha.
2.      Pemilik usaha bertindak sebagai mudharib/amil dan pemilik uasah memberikan jasa (amal) mengelola harta secara penuh 100% dan mandiri.
3.      Pengelolaan usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama mudharabah muqayyadah.
4.      Adapun jika pemilik harta memiliki kepercayaan penuh pada pemilik usaha dan memberi kebebasan kepada pemilik usaha dalm menentukan jenis usaha dan tata vcara mengelola usaha disebut mudharaba mutlaqah.
5.      Pemilik harat dan pemilik usaha mempunyai kesepakatan daalam cara penentuan hasil usaha yan secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu bagi hasil sesuai dengan kesepakatan berasama
6.      Disepakati bahw aresiko usaha berupa kerugian menjadi tangguung jawab pemilik harat, namun apabia ternyata mudharib tidak amanah, mudharib dapat dimintai pertangungjawaban atas kerugian yang timbul.
7.      Apabila biaya variabel dari kegiatan usaha yang disepakati merupakan biaya yang sulit diduga, mudharib dapat mengadakan akad jaiz untuk menanggung semua biaya tak terduaga tersebut.
8.      Dalam hal biaya variabel yang sulit diduga tesebut merupakan bagian teresar dari biaya, ketentuan agi hasil akan mendekati praktik bagi pendapatan.
9.      Berbeda dengan kondisi penyetaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam akad mudharabah, pemilik harata berhak sewaktu waktu menarik hartanya, tetapi mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya.

Akad Musyarakah
Musyarakah dalam literatur fiqh disebut syirkah yang  berarti campuran. Prinsip syirkah terdapat beberapa unsur  yang harus ada, diantaranya dua orang yang berserikat, modal yang diserikatkan, pekerjaan, dan keuntungan. Keempat komponen tersebut berada didalam frame rukun syirkah.
Secara real, prinsip musyarakah hanya diaplikasikan dalam produk pengerahan dana masayarakat, yaitu dalam produk pembiayaan musyarakah sejenis bisnis kerjasama. Pembiayaan musyarakah ini berarti pembiayaan sebagaian dari modal usaha yang meelibatkan pihak bank dalm proses manajemennya. Adapun pembagian keuntungan dalam bentuk pembiayaan musyarakah ini ditentukan dalam perjanjian sesuai dengan proporsi masing masing pihak, yakni antara bank dan nasabah peneriba pembiayaan.

Akad Perdagangan
Akad fasilitas perdangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifata jual beli, yang salah satu pihak membarikan penundaan pembayaran sehingga pembayaran tidak dilakukan secara tunai.
                    
Akad Ijarah
Akad ijarah adalah akad pemberian hak untuk memanfaatkan objek melalui penguasaaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan lesing, tidak sepenuhnya sama. Karena ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.

D.    LANDASAN HUKUM PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya.  Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.  Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT.  Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun.  Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja. 
Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang atau tidak produktif (iddle asset). Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut. Landasan hukum dasar pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

1.      Al-Qur’an
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).
َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman   (QS. Al- Baqarah: 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. Al- Baqarah: 279).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’:29).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumu’ah:10).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).

2.      Al-Hadis
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda,
“Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.

3.      Fatwa dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
a.       Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
b.      Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
c.       Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
d.      Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
e.       Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
f.       Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
g.      Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
h.      Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
i.        Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
j.        Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
k.      Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
l.        Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
m.    Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
n.      Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.






















BAB IV
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah
Sejarah pasar modal syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Managemen pada 3 july 1997.
Dalam hal ini sejarah berdirinya bursa efek atau Indonesia Stock Exchange (IDX) Universitas Muhammadiyah Metro adalah tanggal 5 Oktober 2016. IDX  Universitas Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan MNC Securities melalui bank BRI, BCA, CIMB Niaga dan bank Mandiri.
Sistem prosedur yang ada di pasar modal syariah umumnya terdiri dari 13 prosedur. Produk-produk pasar modal syariah atau Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Reksa Dana Syariah.
Akad-akad yang digunakan dalam pasar modal syariah antara lain akad mudharabah, akad musyarakah, akad perdagangan, akad ijarah. Pasar modal syariah menggunakan landasan hukum dari Al-Qur'an, Hadits dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
                                   




[1] Sholihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351.
[2] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 90.
[3] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfa, Kapita Selekta Ekonomi Islam (Bandung: Alfabeta, 2010), 94.
[4] Ibid.
[5] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah ( Bandung : Pustaka Setia, 2013), h. 94