Senin, 05 Desember 2016

MAKALAH ASURANSI SYARIAH



MAKALAH
ASURANSI SYARIAH
Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah
Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen Pengampu: Anas Malik. SE.I, ME.Sy



Oleh
Kelompok 12
 Kelas B
Julian Ayuri                 14125436


PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
 JURAI SIWO METRO
1438 H / 2016 M



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan-Nya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Berikut ini, penulis mempersembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul Asuransi Syariah”. Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehinga benar-benar bermanfaat.



Metro, November 2016


Penulis











DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii                    

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah................................................................................   2
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................   2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Jenis auransi syariah..............................................................................   3
B.     Sisdur dan oprasional asuransi syariah.................................................   8
C.     Perkembangan asuransi syariah di Indonesia....................................... 14

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................... . 16

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Tanpa disadari sesungguhnya konsep asuransi sudah dikenal dari sebelum masehi, dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, diantaranya kekurangan bahan makanan. Sebagaimana Alqur’an surat Yusuf ayat 42-49 menceritakan mengenai kekurangan bahan makanan yang terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf  bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Berkat saran itu pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Dalam surat ini Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem perlindungan atau keamanan menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya.  Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi. 

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa jenis asuransi syariah?
2.      Bagaimana sisdur dan oprasional asuransi syariah?
3.      Bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui jenis asuransi syariah.
2.      Untuk mengetahui sisdur dan oprasional asuransi syariah.
3.      Untuk mengetahui perkembangan asuransi syariah di Indonesia.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    JENIS ASURANSI SYARIAH
Dalam prakteknya asuransi syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan Takaful Umum (asuransi Kerugian). Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1.      Produk–produk Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Ada beberapa contoh produk– produk Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain:
a.        Produk–produk individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan. Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a)      Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
1)      Perjanjian berakhir
2)       Peserta mengundurkan diri
3)       Peserta meninggal dunia
b)      Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh  peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
1)      Peserta meninggla dunia
2)      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

b.   Produk–produk individu (non saving)[1]
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
1.      Peserta meninggla dunia
2.      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

c.    Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan atau anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2. Takaful Kecelakaan Siswa
Bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3.      Takaful Wisata dan Perjalanan
Program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata dan travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4.      Takaful Pembiayaan
Bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5.      Takaful Majelis Taklim
Bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6.      Takaful Al-Khairat
Bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah atau swasta, organisasi yang berbadan hukum atau usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta atau karyawan mengalami musibah meninggal.
7.      Takaful Medicare
Program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8.      Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)
Program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9.      Takaful Perjalanan Haji dan Umrah
Program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.

Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :
2.      Produk–produk Takaful Umum (asuransi Kerugian).
a.       Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1.      Takaful Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2.      Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3.      Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4.      Takaful Aneka (General Accident Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.
b.   Produk–produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:
1.      Takaful Kebakaran (industrial risk)
Menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2.      Takaful Rekayasa (Engineering insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3.      Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4.      Takaful Surety Bond (construction contract bond)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5.      Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6.      Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7.      Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta[2].

B.     SISDUR DAN OPRASIONAL ASURANSI SYARIAH
Sisdur (sitem prosedur) asuransi syariah.
1.      Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.
Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.       Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.       Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.       Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.      Mengenakan biaya upah (ijarah atau fee) pada dana kontribusi peserta.
e.       Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.       Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.      Menghindari anti seleksi.
h.      Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[3]
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a.       Kompetisi, disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.
b.      Penyebaran resiko dan volume.
c.       Survei, survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
1) Deskripsi utuh terhadap resiko.
2) Penilaian tingkat resiko.[4]
3) Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.
Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:
a.       Uraian bisnis secara rinci.
b.      Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.
c.       Catatan perkara yang telah dialami.[5]
2.      Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.       Deklarasi
Memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.      Perjanjian asuransi
Memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.       Pernyataan polis
Memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.      Pengecualian
Memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.        Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.       Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
a.       Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah.
Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b.      Wakalah bil ujrah
Yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim atau manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
c.       Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
1)      Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
2)      Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3)      Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
1)      Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.       Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.      Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.       Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
2)      Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.

3.      Pengeolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.[6]

Sistem oprasional asuransi syariah.
Dalam ekonomi syariah (muamalah syariah) selain kita mengenal Bank Syariah, Asuransi Syariahpun merupakan bagian daripada muamalah. Asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain. Perbedaan mendasar mengapa asuransi syariah sangat disarankan bagi setiap muslim dibandingkan dengan suransi konvensional salah satunya secara substansial asuransi syariah lebih memudahkan dan menguntungkan bagi peserta asuransi.
Pada asuransi konvensional akad utamanya adalah jual beli, bila peserta tidak menclaim sampai waktu habis ( jatuh tempo ) maka premi akan hangus. Dari awal akad, ketika premi diserahkan kepada perusahaan asuransi konvensional, maka  perusahaan akan mencatatnya sebagai sebuah pendapatan yang akan menjadi penambah keuntungan (laba) pada laporan laba rugi perusahaan asuransi syariah. Premi yang  diserahkan kepada perusahaan asuransi konvensional sebagai dana penjagaan untuk kejadian tidak terduga yang mengandung resiko besar untuk hidup bukanlah milik pribadi tetapi milik perusahaan. Bila kita bayangkan sistem ini mirip seperti tabungan, hanya kalau tabungan kapanpun bisa di ambil, sedangkan premi yang dibayarkan kepada asuransi syariah tidak akan dapat cair sebelum ada claim, tentusaja claim harus sejalan dengan kebenaran akan kejadian yang telah diasuransikan.
Akad yang paling utama dalam asuransi syariah adalah tolong menolong. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. Ketika ada premi yang dibayarkan, maka peserta telah mengamanahkan perusahaan asuransi syariah untuk mengelola resiko. Atas pengelolaan resiko tersebut maka perusahaan hanya akan mendapatkan fee (ujroh). Premi yang dibayar adalah milik pribadi, tidak langsung dicatat sebagai pendapatan pada laporan laba atau rugi perusahaan asuransi syariah tetapi sebagai dana tabarru ( milik peserta asuransi syariah).
Apabila terdapat claim, maka peserta berhak mendapatkan dana tabarru. Karena premi yang dibayarkan akad utamanya adalah tolong menolong maka premi tersebut diakui oleh perusahaan tidak sebagai pendapatan tetapi akan masuk pada Laporan Surplus Defisit Underwriting (LSDU), tidak masuk pada laporan laba atau rugi perusahaan. Didalam premi tersebut ada hak (fee) untuk perusahaan maka hak (fee) tersebut akan dicatat sebagai pengurang dana tabarru (beban ujroh). Dan yang masuk dalam laporan laba atau rugi perusahaan asuransi syariah adalah pendapatan ujrohnya yang sudah dikurangkan dari premi. Berikut adalah sumber pendapatan Perusahaan Asuransi syariah :
1.      Ujroh(fee)
2.      Bagi hasil investasi
3.      Surplus (premi 1 periode lebih besar dari claim peserta)
4.      Modal sendiri

C.    PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah.
Asuransi syariah di Indonesia berdasarkan sejarah yang ada diawali dengan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. TEPATI ini mengadakan studi banding ke Malaysia pada tanggal 7-10 Agustus 1993 sebagai langkah awal pendirian, untuk melihat perkembangan dan sistem asuransi syariah di Malaysia yang dikelola oleh perusahaan atau syarikat Takaful Malaysia SDN, Bhd. Setelah melakukan studi banding TEPATI mendirikan PT. Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24 Februari 1994, dengan nomor ijin usaha dan operasional berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI No. C2-6712.HT.01.01. Th. 1994 dan SIUP Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 533/09-01/PB/VII/2000.
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, PT. Syarikat Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa perlindungan asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah dan menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya, PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah), sebagai anak perusahaan dari PT. Takaful Indonesia sebagai perusahaan induk (Holding Company).
Perkembangan asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah Islam. Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya sejak tahun 2010-2011 yang ditandai dengan bnyaknya pemilik modal yang berani melakukn investasi. Selain itu, perusahaan asuransipun banyak yang menambahkan produk asuransi syariah kedalam tawaran produk mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga semester I-2016, total premi asuransi syariah baik jiwa maupun umum tumbuh 26,45% menjadi Rp 30,6 triliun. Pertumbuhan premi asuransi syariah itu lebih tinggi ketimbang pertumbuhan premi asuransi konvensional. Diversifikasi produk asuransi syariah membuat pertumbuhan premi melaju. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan premi asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah masing-masing tumbuh 21,1% dan 28,8%. Kinerja ini cukup menjanjikan dibandingkan pertumbuhan premi asuransi konvensional yang hanya 12%-18%.


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
1.      Asuransi syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan Takaful Umum (asuransi Kerugian).
2.      Sisdur asuransi syariah terdiri dari underwriting, polis, pengeolaan dana asuransi (Premi). Sistem oprasional yang digunakan dalam asuransi syariah adalah Akad tolong menolong.
3.      Perkembangan asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah Islam.

















DAFTAR PUSTAKA



Ali, Hasan. 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Kencana.
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Soemitra, Andri. 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula, Muhammad Syakir. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful,  STI.
Sula, Muhammad Syakir, AAIJ, FIIS. 2004. Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani.





[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm.169.
[2] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23.
[3] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274.
[4] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2004. Hal:257-258.
[5] Muhaimin Iqbal. Asuransi Umum Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2006. Hal: 90.
[6] Ibid, Asuransi Umum. hal:275-279.